B. SARAN-SARAN
Cara pengendalian sampah yang paling
sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak
merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial
budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus
dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga
sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus
merusak sumber daya. Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat
perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan
sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang
terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan
sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh
departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal
sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman,
kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala
Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan
kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo. Di beberapa negara,
seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami
persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah
koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar