BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sampah merupakan material sisa yang
tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep
buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya
produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi:
padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan
terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa
dikaitkan dengan polusi. Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar
datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya
pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan
menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan
jumlah konsumsi.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam
usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan
kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada
setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang
menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan
setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan
sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk
tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan
pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang
dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle.
Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan
dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan
sampah tidak akan lagi berkesinambungan. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak
terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki keterbatasan pembiayaan dalam
sistem penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya
sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja sistem penanganan sampah. Sebagai
contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung,
tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan yang harus
dikeluarkan akibat pencemaran udara ( akibat bau ) dan air lindi, berapa besar
biaya pengobatan masyarakat karena penyakit bawaan sampah ( municipal solid
waste borne disease ), hingga menurunnya tingkat produktifitas masyarakat
akibat gangguan bau sampah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar