E.
PERAN PEMERINTAH DALAM
MENANGANI SAMPAH
Dari perkembangan kehidupan masyarakat
dapat disimpulkan bahwa penanganan masalah sampah tidak dapat semata-mata
ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Pada tingkat
perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini memerlukan pergeseran pendekatan
ke pendekatan sumber dan perubahan paradigma yang pada gilirannya memerlukan
adanya campur tangan dari Pemerintah. Pengelolaan sampah meliputi kegiatan
pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan.
Berangkat dari pengertian pengelolaan sampah dapat disimpulkan adanya dua
aspek, yaitu penetapan kebijakan (beleid, policy) pengelolaan sampah, dan
pelaksanaan pengelolaan sampah.
Kebijakan pengelolaan sampah harus
dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena mempunyai cakupan nasional. Kebijakan
pengelolaan sampah ini meliputi : Penetapan instrumen kebijakan: instrumen
regulasi: penetapan aturan kebijakan (beleidregels), undang- undang dan hukum
yang jelas tentang sampah dan perusakan lingkungan instrumen ekonomik:
penetapan instrumen ekonomi untuk mengurangi beban penanganan akhir sampah
(sistem insentif dan disinsentif) dan pemberlakuan pajak bagi perusahaan yang
menghasilkan sampah, serta melakukan uji dampak lingkungan Mendorong
pengembangan upaya mengurangi (reduce), memakai kembali (re- use), dan
mendaur-ulang (recycling) sampah, dan mengganti (replace); Pengembangan produk
dan kemasan ramah lingkungan; Pengembangan teknologi, standar dan prosedur
penanganan sampah: Penetapan kriteria dan standar minimal penentuan lokasi penanganan
akhir sampah; penetapan lokasi pengolahan akhir sampah; luas minimal lahan
untuk lokasi pengolahan akhir sampah; penetapan lahan penyangga.
F.
KOMPOS, ALTERNATIF
PROBLEM SAMPAH
Sampah terdiri dari dua bagian, yaitu bagian organik dan anorganik. Rata-rata
persentase bahan organik sampah mencapai ±80%, sehingga pengomposan merupakan
alternatif penanganan yang sesuai. Pengomposan dapat mengendalikan bahaya
pencemaran yang mungkin terjadi dan menghasilkan keuntungan. Teknologi
pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik, dengan
atau tanpa bahan tambahan. Pengomposan merupakan penguraian dan pemantapan
bahan-bahan organik secara biologis dalam temperatur thermophilic (suhu tinggi)
dengan hasil akhir berupa bahan yang cukup bagus untuk diaplikasikan ke tanah.
Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa menghasilkan kegaduhan di
dalam maupun di luar ruangan. Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik
secara aerobik maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan. Bahan
tambahan yang biasa digunakan Activator Kompos seperti Green Phoskko Organic
Decomposer dan SUPERFARM (Effective Microorganism) atau menggunakan cacing guna mendapatkan kompos
(vermicompost). Keunggulan dari proses pengomposan antara lain teknologinya
yang sederhana, biaya penanganan yang relatif rendah, serta dapat menangani
sampah dalam jumlah yang banyak (tergantung luasan lahan). Pengomposan secara
aerobik paling banyak digunakan, karena mudah dan murah untuk dilakukan, serta
tidak membutuhkan kontrol proses yang terlalu sulit. Dekomposisi bahan dilakukan oleh mikroorganisme di dalam bahan itu
sendiri dengan bantuan udara. Sedangkan pengomposan secara anaerobik
memanfaatkan mikroorganisme yang tidak membutuhkan udara dalam mendegradasi
bahan organik. Hasil akhir dari pengomposan ini merupakan bahan yang sangat
dibutuhkan untuk kepentingan tanah-tanah pertanian di Indonesia, sebagai upaya
untuk memperbaiki sifat kimia, fisika dan biologi tanah, sehingga produksi
tanaman menjadi lebih tinggi. Kompos yang dihasilkan dari pengomposan sampah
dapat digunakan untuk menguatkan struktur lahan kritis, menggemburkan kembali
tanah pertanian, menggemburkan kembali tanah petamanan, sebagai bahan penutup
sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), eklamasi pantai pasca penambangan, dan sebagai
media tanaman, serta mengurangi penggunaan pupuk kimia. Bahan baku pengomposan
adalah semua material organik yang mengandung karbon dan nitrogen, seperti
kotoran hewan, sampah hijauan, sampah kota, lumpur cair dan limbah industri
pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar